Selasa, 17 Desember 2019



Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai sukses mengankan dua terduga narkoba yaitu IH alias Ulong (38) serta SP alias Piyan (38) dengan tanda bukti 97,5 gr sabu. 

Kapolres Tanjungabalai, AKBP Putu Yudha Prawira lewat Kabag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan faksinya ber­hasil amankan ke-2 terduga karena terdapatnya info dari warga yang dite­rima personil Polsek Tanjungbalai Selatan, Se­lasa (17/12). 

Berdasar info itu, Agen Poker Terpecaya personil Polsek Tanjungbalai Selatan lakukan penyidikan serta sukses amankan terduga IH alias Ulong di tempat tinggalnya, Jalan DI Panjaiatan Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara dan tanda bukti satu bungkus plastik klip trans­paran berisi 97,5 gr sabu, dua unit hand­phone serta satu unit timbangan elektrik. 

AD Panjaitan mengutarakan hasil in­tro­gasi awal, terduga Ulong akui ba­rang haram itu kepunyaannya serta waktu terduga Ulong menimbang sabu itu diteman oleh terduga SP alias Piyan masyarakat Kelura­han Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tan­jungbalai Utara. 

"Personil Polsek Tanjungbalai Selatan lang­sung lakukan penelusuran pada tersang­ka Piyan serta sukses mengaman­kan­nya", tuturnya.Untuk mempertang­gung­ja­wabkan per­buatan ke-2 terduga di­amankana dan tanda bukti buat pe­meriksaan selanjutnya, sambungnya 

Ke-2 terduga dijaring Klausal 114 ayat 1 subs klausal 112 ayat 1, Undang-Undang No­mo 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika de­ngan intimidasi hukuman minimum lima tahun serta optimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar