Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai sukses mengankan dua terduga narkoba yaitu IH alias Ulong (38) serta SP alias Piyan (38) dengan tanda bukti 97,5 gr sabu.
Kapolres Tanjungabalai, AKBP Putu Yudha Prawira lewat Kabag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan faksinya berhasil amankan ke-2 terduga karena terdapatnya info dari warga yang diterima personil Polsek Tanjungbalai Selatan, Selasa (17/12).
Berdasar info itu, Agen Poker Terpecaya personil Polsek Tanjungbalai Selatan lakukan penyidikan serta sukses amankan terduga IH alias Ulong di tempat tinggalnya, Jalan DI Panjaiatan Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara dan tanda bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi 97,5 gr sabu, dua unit handphone serta satu unit timbangan elektrik.
AD Panjaitan mengutarakan hasil introgasi awal, terduga Ulong akui barang haram itu kepunyaannya serta waktu terduga Ulong menimbang sabu itu diteman oleh terduga SP alias Piyan masyarakat Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara.
"Personil Polsek Tanjungbalai Selatan langsung lakukan penelusuran pada tersangka Piyan serta sukses mengamankannya", tuturnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke-2 terduga diamankana dan tanda bukti buat pemeriksaan selanjutnya, sambungnya
Ke-2 terduga dijaring Klausal 114 ayat 1 subs klausal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman minimum lima tahun serta optimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar