Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai sukses mengankan dua terduga narkoba yaitu IH alias Ulong (38) serta SP alias Piyan (38) dengan tanda bukti 97,5 gr sabu.
Kapolres Tanjungabalai, AKBP Putu Yudha Prawira lewat Kabag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan faksinya berÂhasil amankan ke-2 terduga karena terdapatnya info dari warga yang diteÂrima personil Polsek Tanjungbalai Selatan, SeÂlasa (17/12).
Berdasar info itu, Agen Poker Terpecaya personil Polsek Tanjungbalai Selatan lakukan penyidikan serta sukses amankan terduga IH alias Ulong di tempat tinggalnya, Jalan DI Panjaiatan Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara dan tanda bukti satu bungkus plastik klip transÂparan berisi 97,5 gr sabu, dua unit handÂphone serta satu unit timbangan elektrik.
AD Panjaitan mengutarakan hasil inÂtroÂgasi awal, terduga Ulong akui baÂrang haram itu kepunyaannya serta waktu terduga Ulong menimbang sabu itu diteman oleh terduga SP alias Piyan masyarakat KeluraÂhan Tanjungbalai Kota III Kecamatan TanÂjungbalai Utara.
"Personil Polsek Tanjungbalai Selatan langÂsung lakukan penelusuran pada tersangÂka Piyan serta sukses mengamanÂkanÂnya", tuturnya.Untuk mempertangÂgungÂjaÂwabkan perÂbuatan ke-2 terduga diÂamankana dan tanda bukti buat peÂmeriksaan selanjutnya, sambungnya
Ke-2 terduga dijaring Klausal 114 ayat 1 subs klausal 112 ayat 1, Undang-Undang NoÂmo 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika deÂngan intimidasi hukuman minimum lima tahun serta optimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar